![]() |
Foto : Persidangan Suami Feny Frans |
Infokitasulsel.com, Makassar - Suami Fenny Frans, Mustadir Dg Sila dituntut hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atas kasus pengedaran skincare bermerkuri di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Mustadir terbukti bersalah mengedarkan produk skincare bermerkuri.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun, dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dengan perintah tetap ditahan," ujar jaksa dalam sidang tuntutan di Ruangan Bagir Manan, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa, 22 April 2025.
Selain itu, Mustadir atau Deng Sila juga dituntut hukuman denda sebesar Rp 1 miliar. Jika Mustadir tidak membayarkan hukuman denda tersebut, maka akan mendapatkan hukuman penjara selama 3 bulan.
"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsidair 3 bulan kurungan," lanjut jaksa.
Jaksa menyebut Mustadir terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melanggar Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023. Hal tersebut sebagaimana yang tercantum dalam dakwaan primair JPU.
"Menyatakan Terdakwa Mustadir Dg Sila terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat, kemanfaatan, dan mutu sebagaimana Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dalam surat dakwaan primair penuntut umum," jelas jaksa.
Sebelumnya, jaksa juga membacakan beberapa pertimbangan yang memberatkan dan meringankan dalam menentukan tuntutan terhadap Mustadir. Perbuatan Mustadir yang mengedarkan produk skincare bermerkuri dinilai meresahkan masyarakat.
"Hal yang memberatkan: (1) Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat dengan menggunakan bahan berbahaya berupa merkuri; (2) Kekurangannya kehati-hatian dari diri Terdakwa atas produk miliknya. Terdakwa yang merupakan pelaku usaha tidak memastikan produknya aman sebelum diedarkan," kata jaksa.
"Hal yang meringankan, Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya," sambungnya. (Red)