![]() |
Foto : Ist |
Infokitasulsel.com, Luwu - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Luwu, Sulawesi Selatan, mengungkap kasus penipuan bermodus rekrutmen calon siswa Bintara Polri 2024.
Dua tersangka, masing-masing berinisial HA (52) dan MR (52). Keduanya ditangkap setelah menipu sejumlah orang tua dengan janji meloloskan anak mereka dalam seleksi Bintara Polri.
Kapolres Luwu, AKBP Arisandi, mengungkapkan hal itu dalam konferensi pers di Mapolres Luwu, Rabu, 16 April 2025. HA, wiraswasta asal Desa Pelalan, Kecamatan Lamasi Timur, bertugas mencari korban dan menawarkan jasa kelulusan seleksi penerimaan Calon Bintara Polri dengan imbalan uang.
“Pelaku meminta uang antara Rp300 juta hingga Rp400 juta per calon siswa sebagai mahar kelulusan,” ujar Arisandi.
Untuk meyakinkan korban, HA bekerja sama dengan MR, warga Kota Palopo, yang juga wiraswasta.
MR mengaku sebagai perwira tinggi berpangkat Inspektur Jenderal (Irjen), padahal bukan anggota Polri.
Arisandi menjelaskan, berdasarkan laporan empat orang tua calon siswa berinisial SC, EP, AD, dan ZM, total kerugian mencapai sekitar Rp750 juta.
"Rinciannya, SC mengalami kerugian Rp51 juta, EP Rp149 juta, AD Rp385 juta, dan ZM Rp165 juta," jelasnya.
Barang bukti yang disita meliputi lima unit ponsel, sejumlah kartu SIM, bukti transaksi pengiriman uang, surat tugas palsu, serta foto dan dokumen terkait calon siswa.
Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jody Dharma, menyebut jumlah korban bisa bertambah, ia mengimbau masyarakat yang merasa tertipu agar segera melapor.
“Kami membuka ruang bagi masyarakat yang merasa tertipu, termasuk kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini,” tegasnya.
Kedua tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 378 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang tindak pidana penipuan. Ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Penulis: Bayu