Iklan

Iklan

,

Iklan

A D V E R T I S E M E N T

Dituding Tahan SHM Warga: Notaris Lili Rantetandung, Kami Kerja Profesional

Redaksi
17 Okt 2024, 07:50 WITA Last Updated 2024-10-17T07:38:21Z
A D V E R T I S E M E N T
Pengacara Leo Paotongan Massora, S.H., M.H bersama Notaris Lili Rantetandung, S.H., M.Kn (Ist)
Infokitasulsel.com, Toraja Utara - Notaris Lili Rantetandung, S.H., M.Kn melalui penasehat hukumnya Leo Paotongan Massora, S.H., M.H, menepis kabar miring yang membuat dirinya merasa dirugikan.

Pasalnya, seperti yang beredar di media sosial mengatakan bahwa Notaris Lili Rantetandung menahan SHM milik warga. Padahal, hal tersebut dilakukan demi keamanan dan kenyamanan bersama, khususnya bagi pemilik sah SHM (Sertipikat Hak Milik) tersebut.

Leo Massora, pengacara muda Toraja tersebut mengatakan bahwa kliennya tidak seperti yang diberitakan atau yang posting di media sosial yang mengatakan kliennya menjadi sorotan warga karena menahan sertipikat. Padahal menurutnya itu bagian dari kerja profesional.

"Jadi saya luruskan, bahwa pernyataan ini sangat menyesatkan dan sangat berakibat fatal bagi klien saya. Ini telah merusak nama baik klien saya," kata Leo Massora.

"Apa lagi klien saya seorang notaris. Perlu kami klarifikasi bahwa klien saya tidak sedikit pun niat untuk menghambat apalagi mempersulit orang itu, namun setiap langkah yang kami ambil harus dengan pertimbangan hukum yang matang," lanjut Leo.

Menurutnya, Kliennya tidak memberikan sertipikat yang dimaksud karena nama yang ingin mengambil sertipikat tersebut berbeda dengan nama pemilik sah pada SHM.

"Bagaimana bisa kami memberikan sertipikat itu sedangkan yang datang untuk mengambil bukan atas nama pada sertipikat. Tidak mungkin kami mau berikan, kalau yang atas nama di sertipikat si A sementara yang mau datang untuk ambil adalah si C. Itu kan sangat fatal, apalagi tanpa surat kuasa." Jelas Leo kepada sejumlah wartawan, Kamis 17 Oktober 2024.

Leo mengatakan bahwa pada tahun 2019 yang lalu berkas tersebut datang dibawa dengan maksud untuk dibuatkan akte jual belinya (AJB), namun karena masih ada berkas yang kurang sehingga SHM tersebut disimpan di kantor notaris sampai yang bersangkutan melengkapi, namun hingga 2024 inilah baru datang lagi ingin mengambil namun tidak diberikan karena nama yang ingin mengambil berbeda dengan yang ada di sertipikat.

"Jadi klien kami sebagai notaris yang juga paham hukum ya jelas tidak bisa mengikuti maunya untuk diberikan. Ini kan 2019 yang lalu berkasnya datang dibawa, setelah itu orangnya tidak datang lagi, nah, di tahun 2024 ini, baru orang tersebut datang dengan maksud ingin mengambil, namun setelah di cek nama yang datang mengambil berbeda dengan pemilik SHM tersebut, sehingga pihak klien kami sangat berhati-hati karena menyangkut kepemilikan barang berharga," terangnya.

Ia juga menambahkan bahwa kliennya sangat dirugikan dengan kabar tersebut, bahkan mengatakan akan memproses karena sudah mencemarkan nama baik. Apalagi menurutnya, kliennya tersebut cukup dikenal baik namanya di Tana Toraja dan Toraja Utara

"Intinya klien saya merasa sangat dirugikan oleh pemberitaan yang tidak benar seperti itu, klien saya punya banyak mitra yang ada di Toraja maupun diluar Toraja, klien saya tidak mau dirusak nama baiknya di masyarakat apalagi kepada mitranya, ini akan kami proses karena sudah mencemarkan nama baik," tuturnya.

Ia pun menepis bahwa kliennya selalu memberikan alasan ketika diajak bertemu.

"Begitupun yang dikatakan dalam berita itu kalau klien saya selalu memberi alasan ketika mau di temui, itu pernyataan yang keliru lagi. Justru klien saya minta pertemuannya di atur waktunya, karena klien saya punya kesibukan dan waktunya memang harus dijadwalkan," ungkap Leo.

Leo Massora juga menepis tudingan kalau salah satu staf dari kliennya tidak memberi pelayanan yang baik serta terkesan cuek dan angkuh.

"Justru mreka memberi pelayanan yang sangat baik dengan kata-kata yang santun namun pihak yabg datang itu tidak mau terima bahkan marah-marah, tapi staf klien saya tetap berusaha untuk tenang," tutup Leo.

Iklan

               
         
close