Iklan

Iklan

,

Iklan

A D V E R T I S E M E N T

Kepala BPJS Makale Tegaskan Obat Diluar Formularium Nasional Wajib Disiapkan Rumah Sakit

Redaksi
3 Sep 2024, 10:24 WITA Last Updated 2024-09-03T02:25:30Z
A D V E R T I S E M E N T
Ist

Infokitasulsel.com, Tana Toraja - BPJS Kesehatan Cabang Makale, Tana Toraja, menggelar media gathering dengan tema mengenal lebih dekat program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Airon Coffee, Makale, Senin 2 September 2024.


Kepala BPJS Kesehatan Cabang Makale, Natalia Panggelo mengatakan, program JKN membuka akses yang lebih besar dan memudahkan masyarakat untuk mendapatkan jaminan kesehatan. Nomor identitas peserta kini menggunakan Nomor Induk Kependudukan atau NIK.


Cukup menunjukkan NIK, peserta JKN bisa mengakses layanan di seluruh jaringan fasilitas kesehatan BPJS Kesehatan yang berlaku di seluruh Indonesia.


"Tidak ada foto copy berkas kartu JKN/KTP/KK saat peserta mengakses layanan di fasilitas kesehatan," ungkap Natalia.


Menurut Natalia, program JKN yang lebih memudahkan masyarakat yaitu Program Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).


Natalia menyebut, pendaftaran program ini dilakukan melalui pendataan oleh Kementerian Sosial/Dinas Sosial sesuai kriteria yang telah ditentukan. Selanjutnya ditetapkan melalui Keputusan Menteri Sosial dan didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan.


Lebih lanjut dijelaskan Natalia, bahwa keikutsertaan masyarakat dalam program JKN sangatlah penting terutama dalam menerima manfaat, baik lewat fasilitas kesehatan rujukan tingkat pertama maupun fasilotas kesehatan rujukan tingkat lanjutan.


"Program JKN sudah membuka akses layanan kesehatan yang berkualitas serta memberikan perlindungan finansial kepada masyarakat," katanya.


"Apapun yang dibutuhkan peserta, tidak boleh ada pembayaran apapun di rumah sakit dan rumah sakit tidak boleh memberi resep ke peserta untuk ditebus di luar. Kalaupun ada, rumah sakit tetap mengganti nota pembelian di apotik luar," sambung Natalia.


Maka itu, Natalia meminta kepada pihak rumah sakit agar tetap komitmen dalam pemberian resep Formularium Nasional (Fornas).


Fornas merupakan daftar obat terpilih yang dibutuhkan dan digunakan sebagai acuan penulisan resep pada pelaksanaan pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan program JKN.


"Nah kalaupun ada obat diluar Fornas tersebut demi kepentingan medis, itu wajib disiapkan oleh rumah sakit dan biaya tidak boleh dibebankan kepada peserta JKN, kalau ada yang temukan diluar seperti itu bisa laporkan kepada kami dan kami akan turun langsung ke lapangan," tegas Natalia.

Iklan

               
         
close