Ilustrasi pencuri motor. (Ist) |
Ialah, pria inisial RG 15 tahun dan RR 17 tahun. Kedua pelaku yang masih di bawah umur itu berstatus pelajar.
Kapolres Tana Toraja, AKBP Malpa Malacoppo saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
Ia mengatakan pelaku ditangkap personil Polsek Sangalla seusai melancarkan aksinya di Kelurahan (Desa) Rantealang, Sangalla Selatan, Toraja Utara, Sulawesi Selatan.
Pelaku nekat mencuri di sekitar halaman rumah duka saat upacara adat Rambu Solo atau acara kematian suku Toraja berlangsung, Senin 31 Juli 2023.
"Benar, pada hari Senin 31 Juli 2023 sekitar pukul 23.00 Wita telah terjadi tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di Sangalla Selatan," ujarnya kepada Infokitasulsel.com, Kamis siang.
Malpa menjelaskan, peristiwa itu bermula saat korban melayat dan memarkir kendaraannya di halaman rumah duka.
Saat hendak pulang ke rumah, motor korban sudah tidak ada di tempat.
Ia pun melaporkan kejadian itu ke Polsek Sangalla.
Berselang satu hari, identitas RG terungkap dan langsung dilakukan penangkapan. Setelah diinterogasi, pelaku lain yakni RR juga terungkap dan diringkus di Kabupaten Toraja Utara.
Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan barang bukti satu unit motor Yamaha Jupiter biru dengan Nomor Polisi DD 3898 JQ.
"Setelah menerima laporan warga, anggota kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku RG. Dari pengembangan kasus, tim kami menangkap pelaku lain berinisial RR," ungkapnya.
"Kedua pelaku diamankan di lokasi yang berbeda, satunya ditangkap di Kabupaten Toraja Utara," kata Malpa.
Pelaku selanjutnya digelandang ke Mapolres Tana Toraja.