Iklan

Iklan

,

Iklan

A D V E R T I S E M E N T

Kasus BBK, Mantan Sekda Tana Toraja Jadi Tahanan Kota Kejari Tator

Redaksi
5 Apr 2022, 15:28 WITA Last Updated 2022-06-10T09:08:34Z
A D V E R T I S E M E N T
Kajari Tator Erianto L, Paundanan bersama Kasi Intel Kejari Tator (Ist)
Infokitasulsel.com, Tana Toraja - Kejaksaan Negeri Tana Toraja menetapkan Enos Karoma sebagai tahanan kota dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Bandara Buntu Kunyi. Enos diketahui adalah mantan Sekretaris daerah Tana Toraja.

Selain Enos, mantan Camat Mengkendek, Ruben Rombe Randa juga berstatus tahanan kota. Keduanya akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan.

Kajari Tana Toraja Erianto L Paundanan membenarkan status Enos dan Ruben sebagai tahanan kota. Ia menyebut status tahanan kota diberikan karena beberapa pertimbangan. 

"Kemarin sudah tahap 2 dari Polda ke Kejaksaan. Terdakwa 1 (satu) Ruben Rombe Randa,Terdakwa kedua, Enos Karoma," ungkap Erianto saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa 5 April 2022.

Menurut Erianto, dengan pertimbangan kemanusiaan, mengingat usia keduanya yang sudah lanjut, maka ditetapkan sebagai tahanan kota. Enos Karoma telah berusia 65 tahun. Sementara Ruben Rombe Randa 62 tahun.

"Mereka juga kooperatif saat menjalani pemeriksaan, hingga dilakukan penahanan kota selama 20 hari, mereka tidak bisa meninggalkan kota Makale. Dalam waktu waktu dekat akan dilimpahkan ke bidang tindak pidana korupsi Kejati Makassar," lanjutnya.

Dijelaskan Erianto, keduanya terjerat kasus penggelembungan harga pembebasan lahan bandara. Dalam penetapan harga tanah diduga ada mark-up.

"Kasus terdakwa ditahan terkait penetapan harga tanah", ujar Erianto.

Iklan

               
         
close