Yoman bersama kuasa hukumnya, Jerib Rakno Talebong, S.H., M.H (Ist) |
Infokitasulsel.com, Toraja Utara - Pengusaha kayu Toraja Utara, Yoman merasa dijebak oleh pihak Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Saddang II Torut. Pasalnya selama ini KPH tidak pernah menyosialisasikan jenis kayu yang dilarang diperjualbelikan.
KPH dinilai terkesan melakukan pembiaran. Belakangan KPH justru mengambil langkah represif dengan menyita kayu milik pengusaha.
"Sangat disayangkan Kepala KPH Saddang II ini tidak pernah melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai jenis kayu yang dilindungi oleh kehutanan. Kemudian yang kedua dia tidak pernah melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Sehingga dia seakan-akan melakukan pembiaran. Ada indikasi sengaja mau menjebak masyarakat yang membawa kayu," kata Jerib, Kuasa Hukum Yoman, Rabu 30 Maret 2022.
Jerib mengatakan, perlu ada evaluasi dari Pemprov Sulsel terhadap pola kerja KPH Saddang Torut. Jika pola pola seperti ini terus dilakukan akan menimbulkan antipati terhadap kinerja pemprov secara umum.
"Saya berharap agar pemerintah bentuk tim dan melakukan evaluasi kinerja KPH Saddang II. Karena ini sudah sangat meresahkan pengusaha," ungkap Jerib.
Jerib bahkan mendesak Pemprov Sulsel untuk melakukan mutasi/mencopot Kepala UPT KPH Saddang. Menurut Jerib, Kepala UPT KPH Saddang tidak mampu bekerjasama dengan pemerintah setempat.
Jerib juga menambahkan bahwa penangkapan terhadap kliennya cacat prosedur.
"Kan lucu pada saat klien saya ditangkap di Kaleakan langsung digiring ke kantor KPH tanpa diperlihatkan surat tugas. Kemudian mobil dan kayu pada saat diamankan tidak dikasih surat penyitaan, dan pada saat diambil keterangannya tidak diberi surat panggilan," beber Jerib.
Lanjut Jerib, setelah ia mengajukan keberatan dan mendatangi kantor KPH Saddang, surat panggilan baru diterbitkan. Menurutnya, dari sini prosesnya sudah kacau. Artinya apa yang dilakukan KPH sudah menyalahi prosedur.
"Kemarin kami datangi kantornya baru mereka berikan surat panggilan kepada klien saya. Inikan lucu. Setelah diperiksa baru terbit surat panggilan," ketusnya.
Sementara itu Kepala KPH Saddang II Gazali yang dikonfirmasi enggan berkomentar. Ia menyerahkan persoalan ini kepada pihak Gakkum.
Pihak Gakkum, Sudarmo yang dikonfirmasi juga irit bicara. Ia mengaku masih melakukan proses terhadap kasus ini.
"Tanya miki sendiri orangnya apakah sudah dikasih panggilan atau tidak," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, pengusaha Yoman Pasongli mempertanyakan kejelasan status kayu miliknya yang disita pihak Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Saddang II Toraja Utara. Pasalnya, 5 hari ditahan ia belum menerima surat penyitaan.
"Saya tidak tahu statusnya seperti apa. Di sana ada kayu kendaraan saya yang ditahan. Tapi saya belum menerima surat penyitaan dari KPH 11 Saddang Torut," kata Yoman, Senin 28 Maret 2022.
Menurut Yoman, sudah ada beberapa berkas yang disita KPH. Di antaranya mobil berikut surat-suratnya. Termasuk kayu, nota pembelian dan dokumen nota angkutan. Namun sampai sekarang belum ada surat penyitaan.
"Pada saat saya diamankan di Kaleakan dokumen-dokumen beserta surat mobil saya, disita dan nota pembelian, nota angkutan namun semuanya tidak ada surat penyitaannya. Saya butuh kejelasan," tandas Yoman.