Ist |
Kasat Resnarkoba, AKP Gerianto Pabuang, dalam keterangannya menyampaikan bahwa pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan terhadap terduga pelaku inisial YB yang juga merupakan residivis dimana sebelumnya pelaku pernah melakukan hal yang sama pada tahun 2013 dan bebas pada tahun 2016 lalu di Rutan Kelas II B Makale Tana Toraja.
YB saat di bekuk Sat Resnarkoba Polres Tana Toraja, ditemukan dua buah sachet narkoba jenis sabu golongan satu didalam sakunya selanjutnya YB diamankan dan dibawa ke Mapolres Tana Toraja untuk dilakukan pemeriksaan, Selasa, 22 Februari 2022.
"Hari ini kami bersama Tim Sat Resnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan terhadap YB dan berhasil membekuk pelaku beserta barang bukti yaitu Narkoba jenis Sabu didalam saku celananya sebanyak dua saset" terang Gerianto Pabuang.
Lanjut dikatakan Gerianto bahwa narkoba jenis narkotika tersebut seberat 1,62 gram.
"Setelah kami timbang berat dua buah saset Narkoba Jenis Sabu narkotika golongan satu tersebut seberat 1,62 gram olehnya itu terhadap YB kami jerat Pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dengan denda sebanyak 1 miliar sampai 10 miliar rupiah"ungkapnya.
Dari keterangan YB warga Makale yang berprofesi sebagai tukang ojek bahwa dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari luar Kabupaten dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), yang rencananya akan di komsumsi sendiri.
"Saat ini pelaku YB beserta barang bukti berupa Narkoba jenis sabu golongan satu diamankan di Mapolres Tana Toraja untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut."kunci Gerianto.