Deklarasi Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Kota Palopo |
Pembangunan zona integritas dianggap role mode reformasi birokrasi dalam penegakan integritas dan pelayanan berkualitas. Dengan demikian, pembangunan zona integritas menjadi aspek penting dalam hal pencegahan korupsi di lingkup pemerintahan.
Laporan kepala kantor pertanahan Kota Palopo Didik Purnomo, S.ST., M.Si, penyerahan sertifikat tanah untuk rakyat tahun anggaran 2021, dari Pertanahan Kota Palopo sebanyak 50 sertifikat, Pertanahan Kabupaten Luwu sebanyak 23 sertifikat dan dari Pertanahan Kabupaten Luwu Utara sebanyak 1 Sertifikat.
Penyerahan pertama adalah sertifikat aset pemerintah daerah Kota Palopo berupa sertifikat rumah ibadah Islamic Centre Kota Palopo.
Selanjutnya sertifikat aset pemerintah Kabupaten Luwu Utara berupa sertifikat hak pakai pemerintah Desa Tulung Sari.
Sementara, sertifikat aset pemerintah Kabupaten Luwu berupa 16 bidang Sekolah Dasar, 3 bidang Sekolah Menengah Pertama dan 2 bidang Tugu Tapal Batas.
Walikota Palopo Drs. H. M. Judas Amir, MH, melalui Humas Pemerintah Kota Palopo Awalani Azhar kepada Infokitasulsel.com, menyampaikan harapannya, melalui kegiatan ini, unit kerja yang mendapatkan predikat WBK dan WBBM bisa menjadi cerminan unit kerja yang lain untuk bekerja dengan benar sesuai perundang-undangan.
"Diharapkan, melalui pembangunan zona integritas ini, unit kerja yang telah mendapat predikat WBK dan WBBM dapat menjadi pilot project dan benchmark untuk unit kerja lainnya sehingga seluruh unit kerja tersebut diberikan kebebasan untuk bekerja dengan benar sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan," ungkapnya.
Untuk diketahui, wilayah bebas dari korupsi (WBK) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja.
Sementara, wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM), predikat yang diberikan kepada unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja dan penguatan kualitas pelayanan publik.
Lanjut Walikota Palopo, ia mengucapkan terima kasih kepada Perangkat-Perangkat Desa dan Kepala Pertanahan Kota Palopo terkait hal-hal yang telah dilakukan dan dirasakan masyarakat dampak positifnya.
"Terimakasih atas upaya yang telah dilakukan Kepala kantor pertanahan Kota Palopo yang sudah melakukan beberapa hal yang dirasakan masyarakat terkait penataan tertentu".
"Yang sudah berjalan dengan baik tidak ada masalah dan keributan karena ada kekurangan yang dilakukan sebelumnya seperti tanah di masjid Agung sudah selesai".
"Berharap OPD di kota palopo mengikuti jejak kepala kantor pertanahan agar masyarakat menikmati upaya yang selalu dilakukan," ungkapnya.
Turut hadir dalam deklarasi tersebut, Walikota Palopo (Drs. H.M. Judas Amir, M.H.), Kepala Kantor Pertanahan Kota Palopo (Didik Purnomo, S.ST., M.Si), Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan yang dalam hal ini diwakili oleh Asisten Muda Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan (Hasrul Eka Putra Kau) dan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Selatan (Bambang Priono, S.H., M.H).