Kendek Rante, anggota Badan Anggaran DPRD Tana Toraja yang juga Ketua Fraksi Golkar DPRD Tana Toraja |
Hal itu berdasarkan hasil konsultasi Pimpinan DPRD bersama Badan Anggaran (Banggar) Tana Toraja ke Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Konsultasi tersebut menjadi keputusan DPRD Tana Toraja berdasarkan hasil keputusan rapat DPRD Tana Toraja terkait masalah anggaran yang terjadi di Kabupaten Tana Toraja. Hal itu disampaikan Anggota Banggar DPRD Tana Toraja Kendek Rante.
Adapun yang menjadi pertimbangan khusus dalam rapat tersebut mengenai Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Perubahan Tahun Anggaran 2021.
Diketahui, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 pada pasal 177 mengatur bahwa Ranperda Perubahan APBD harusnya diserahkan kepala Daerah kepada DPRD paling lambat minggu kedua bulan September.
Menindak hal tersebut, DPRD Tana Toraja sudah bersurat ke Pemerintah Daerah agar menyerahkan draf APBD Perubahan pada tanggal 18 September 2021 lalu.
Namun, ranperda APBD-P 2021 baru diserahkan pemerintah daerah ke DPRD pada 30 September 2021. Sementara, batas waktu pengesahan APBD-P paling lambat 30 September 2021.
Disebut Kendek Rante, hasil konsultasi Pimpinan bersama Banggar DPRD Tana Toraja ke Kemendagri dan Pemprov Sulsel tidak ada pembahasan APBDP tahun 2021 karena sudah melewati batas waktu.
"Konsekuensinya, pemerintah daerah tidak dimungkinkan melaksanakan kegiatan-kegiatan baru yang tidak tercatat pada APBD induk tahun 2021," pungkas Kendek Rante, anggota Banggar DPRD Tator yang juga Ketua Fraksi Golkar DPRD Tana Toraja.