semua tamu undangan wajib menunjukkan surat vaksinasi covid-19 melalui aplikasi PeduliLindung |
Jumlah tamu undangan juga dikurangi, yang semula 500 orang menjadi 100 orang sesuai Instruksi Mendagri 41/2021, bahwa kegiatan hajatan untuk PPKM Level 1 wilayah zona hijau, undangan paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
“Alhamdulillah, Surabaya telah berstatus PPKM Level 1, sehingga kami ada sedikit kelonggaran untuk menyelenggarakan hajatan pernikahan putra kami. Walaupun demikian, kami tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan hanya mengundang 100 orang saja," ungkap orang tua mempelai laki-laki Roy. (Beritabangsa.com)
Ia juga membagi undangan dalam dua waktu, rombongan pertama untuk 50 orang undangan dan sisanya untuk waktu rombongan kedua.
"Itupun kami bagi dalam 2 waktu yang berurutan, masing-masing untuk 50 orang undangan,” jelas Roy Mandala Yoedha.