Gambar: kanal youtube kompas.com |
Menanggapi hal itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan bahwa pihaknya masih enggan menjelaskan apakah 57 pegawai yang dipecat KPK akan melaksanakan kembali TWK untuk menjadi ASN Polri.
Menurutnya, pihaknya masih sementara melakukan perumusan terkait perekrutan 57 pegawai KPK yang tidak lolos TWK.
"Kita tunggu saja mekanismenya, sedang dirumuskan," kata Argo saat dikonfirmasi, Kamis, 30 September 2021.
Argo menuturkan, As SDM Kapolri Irjen Wahyu Widada juga sedang rapat bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk membahas masalah tersebut.
"Iya (As SDM lagi rapat dengan BKN)," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo, meminta izin untuk menarik 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) di Bareskrim Polri.
"Kami sudah berkirim surat kepada bapak Presiden untuk memohon terhadap 56 orang yang melaksanakan tes TWK yang tidak lulus di tes dan tidak dilantik sebagai ASN KPK untuk bisa kita tarik kemudian kita rekrut untuk menjadi ASN Polri," kata Sigit dalam konferensi pers daring di Papua, Selasa, 29 September 2021.
Setelah mengirim surat, Sigit mengaku sudah mendapat surat jawaban dari presiden melalui Mensesneg Pratikno. Isi sufatnya, Presiden Joko Widodo menyetujui permintaannya tersebut.
“Tanggal 27 kami dapat surat jawaban dari Pak Presiden lewat Mensesneg. Prinsipnya beliau setuju 56 pegawai KPK itu bisa jadi ASN Polri,” kata Sigit.
Menurut Sigit, Korps Bhayangkara melihat rekam jejak dan pengalaman pegawai KPK tersebut yang memiliki kemampuan di bidang pemberantasan korupsi. Sehingga, kata dia, hal itu bermanfaat untuk memperkuat Polri sebagai institusi.
Setelah mendapat restu Presiden, Jenderal Listyo Sigit akan segera berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) membicarakan mekanisme pengangkatan 56 pegawai KPK itu menjadi ASN di Bareskrim Polri.
"Proses sedang berlangsung, mekanisme seperti apa sekarang sedang didiskusikan," ucap Sigit.
KPK sendiri sebelumnya telah memutuskan memberhentikan dengan hormat 56 pegawai yang gagal melewati tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk alih status jadi ASN per 30 September 2021.
Dari 56 pegawai itu di dalamnya ada nama sejumlah penyidik andal seperti Yudi Purnomo yang juga merupakan Ketua Wadah Pegawai KPK, penyidik senior Novel Baswedan yang merupakan mantan anggota Polri, hingga Harun al Rasyid yang dijuluki sebagai Raja OTT.**