Iklan

Iklan

,

Iklan

A D V E R T I S E M E N T

625 Gram Sabu Disita, 2 Kurir Narkoba di Toraja Diringkus BNN

Redaksi
29 Mei 2021, 08:42 WITA Last Updated 2021-05-29T00:48:11Z
A D V E R T I S E M E N T
Narkoba jenis sabu seberat 625 gram disita dari 2 orang kurir narkoba yang Diringkus tim gabungan BNNP dan BNNK
Infokitasulsel.com, Tana Toraja -Tim gabungan dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tana Toraja berhasil menangkap dua kurir narkoba yang hendak mengantarkan paket sabu dari Toraja Utara ke kabupaten Sidrap.

Kedua kurir tersebut masing-masing ASW dan RND, dari tangan kedua pelaku diamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 625 gram. 

 
ASW dan RND ditangkap di Ge'tengan, Kelurahan Rantekalua, Kecamatan Mengkendek, Tana Toraja, Rabu malam 26 Mei 2021.

Kepala BNNK Tana Toraja, AKBP Dewi Tonglo melalui pres rilis yang dikeluarkan Jum'at sore 28 Mei 2021 mengurai kronologi penangkapan bermula dari informasi warga.
 
"Dari informasi tersebut, BNNP Sulsel dan BNNK Tana Toraja langsung melakukan penyelidikan, sekitar pukul 12:00 Wita tim gabungan menghadang mobil yang digunakan kedua pelaku, mobil tersebut lalu digeledah oleh petugas dan didapati narkotika jenis sabu seberat 625 gram" urai AKBP Dewi Tonglo. 

Kepada petugas, kedua pelaku mengaku bahwa barang haram itu didapatkan dari seseorang berinisial DRS yang berdomisili di Nonongan, Kecamatan Sopai Toraja Utara. 

"Kedua pelaku mengambil barang ditangan DRS untuk diantar ke Sidrap atas perintah BDD dari Tarakan, Kalimantan Utara," lanjut AKBP Dewi. 

Dari kasus ini, DRS dan BDD ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO) BNN sedangkan ASW dan RND usai ditangkap langsung digelandang ke markas BNNK Tana Toraja. 

Keduanya diduga melanggar pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Iklan

               
         
close