Unit Resmob Polres Toraja Utara Mengamankan Terduga Pelaku Pencabulan Seksual Dibawah Umur |
Infokitasulsel.com, Toraja Utara - STNK (sudah tua nakal kembali) mungkin gelar ini yang pantas untuk Lk. Tendi Bin Saguni Alias Rendi Pelaku Pencabulan Seksual terhadap anak dibawah umur yang berhasil diamankan oleh Personil Resmob Polres Toraja Utara yang dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Bripka Leo Timang bertempat di Kec.Rantepao Kab.Toraja Utara, Kamis 22 Oktober 2020.
Pelaku Lk. Tendi Bin Saguni Alias Rendi merupakan warga Bunja Desa Malleng Kec. Kajang Kab. Bulukumba dan berdomisili di Jln. Batupapan Kec. Makale Kab. Tana Toraja, kanit Resmob Polres Toraja Utara Bripka Leo Timang mengatakan, pelaku pencabulan seksual anak dibawah umur tersebut kami amankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LPB / 52 / X / 2020 / SPKT / Res. Torut, tanggal 21 Oktober 2020.
Kejadian bejat yang dilakukan tersangka Lk. Tendi Bin Saguni Alias Rendi terhadap Korban Perempuan berinisial GP umur tujuh Tahun tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 21 Oktober 2020, bertempat di Wilayah Palolang, Kel. Nanggala Sangpiak Salu, Kec. Nanggala, Kabupaten Toraja Utara.
"Setelah pelaku melakukan aksi bejatnya tersebut pelaku menaikkan kembali celana korban sembari mengatakan kepada korban untuk tidak mengatakan hal tersebut kepada orang tuanya sambil meremas dengan keras tangan kiri korban dan setelah itu pelaku dan korban kembali kerumah tersebut dan setelah pelaku memberikan baut kepada Ibu korban pelaku langsung meninggalkan tempat.
Kanit Resmob Polres Toraja Utara menambahkan bahwa pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Toraja Utara berikut barang bukti berupa satu kendaraan roda empat guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku akan kita berikan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.” Tegas Kanit Resmob Polres Toraja Utara BRIPKA Leo Timang.
Editor : MB