Nekat Edarkan Uang Palsu, IRT Di Tana Toraja Di Ringkus Polisi |
Infokitasulsel.com, Tana Toraja - Nekat mengedarkan uang palsu karna terdesak himpitan ekonomi,seorang ibu rumah tangga inisial (SYH) Warga Rembon yang berdomisili tepatnya di Tetebassi ,tak bisa berkutik saat di ringkus Tim Satreskrim Tana Toraja, Senin,13 Oktober 2020.
SYH,(50)diamankan polisi saat hendak mentransfer uang pecahan Rp.100.000 sebanyak 100 lembar di Brilink.Curiga dengan fisik uang yang akan di transfer,pemilik Brilink kemudian melaporkan pelaku ke pihak kepolisian.
Setelah di laporkan oleh agen Brilink, Polisi bertindak cepat dan meringkus pelaku dengan membawa barang bukti sebanyak 10 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 yang hendak di transfer oleh pelaku.
Setelah dilakukan pengembangan yakni menggeledah tempat tinggal pelaku. polisi kembali menemukan uang palsu milik tersangka sebanyak 180 lembar pecahan Rp.100.000.
Dari hasil pengembangan yang dilakukan pihak kepolisian Polres Tana Toraja, pelaku diketahui membeli uang pecahan Rp.100.000 senilai Rp.10.000.000 dari seorang pria asal Surabaya bernama H Karim.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini pelaku penyebaran uang palsu tersebut di tahan di Mapolres Tana Toraja.
Berikut barang bukti, 180 lembar uang pecahan Rp.100.000 palsu, 2 Dinar Kuwait palsu, 2 handphone, dan buku rekening.
Pewarta : Sintya
Editor : Muh Bayu